Cara Membuat Akta Kelahiran

Akte kelahiran adalah data data kelahiran seseorang yang perlu di buat atau di urus oleh orang tua. Karena akte kelahiran sangat penting untuk keperluan mislanya untuk pendaftaran sekolah anak kelak, pendaftaran masuk CPNS, keperluan untuk surat menikah, dan mungkin masih banyak kegunaan skta kelahiran. Untuk itu segeralah untuk mengurus akta kelahiran jika belum di urus.


  • Jenis Akta kelahiran umum :Akta yang dibuat atas laporan kelahiran dari warga kepada dinas kependudukan dan percattan sipil dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kelahiran . Pembuatan akta kelahiran ini tampa dipungut biaya sepersenpun
  • Jenis Akta kelahiran Dispensasi: Akta yang dibuat atas laporan kelahiran yang telah melewati batas 60 hari sejak tanggal kelahiran 
  • Jenis Akta Kelahiran Pengadilan: Akta kelahiran yang dibuat atas laporan kelahiran yang melebihi batas waktu satu tahun sejak kelahiran.
Persiapan yang harus dilengkapi untuk mengurus akta kelahiran yaitu:

  • Adanya surat keterangan melahirkan baik dari rumah sakit, rumah bersalin atau bidan yang membantu proses kelahiran
  • Salinan atau foto copy KTP suami dan istri, dan menghadirkan dua orang saksi
  • Foto Copy Kartu Keluarga atau KK
  • Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang Tua yang bersangkutan
  • Surat pengantar keterangan dari RT/RW
  • Surat pengantar kelahiran dari kelurahan setempat dengan stempel asli
  • Dilengkapi dengan materai Rp.6000
  • Mengurus ke penetapan pengadilan Negeri, kota, kabutan setempat bagi pemohon surat akta kelahiran yang telah melebihi batas satu tahun dari tanggal kelahiran
Terima Kasih sudah membaca artikel singkat tentang cara mengurus surat Akta kelahiran anak, cara mengurus akte kelahiran, cara membuat akta kelahiran. Semoga artikel singkat ini bermanfaat dan maaf bila ada salah kata dalam penulisan artikel diatas.Untuk informasi lebih lengkap silahkan anda kunjungi kantor lurah atau kantor camat terdekat untuk informasi lebih lengkapnya tentang cara mengurus akta kelahiran. Admin pemirsablog mengucapkan Terima Kasih.